Pemerintah Indonesia telah memberikan penjelasan mengenai lingkungan hidup yang dituangkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1997 Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup. Berikut ini beberapa kutipan dari isi undang-undang tersebut.
1. Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk
hidup, termasuk manusia dan perilakunya yang memengaruhi kelangsungan peri kehidupan
dan kesejahteraa manusia serta makhluk hidup lainnya.
2. Pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya terpadu untuk melestarikan fungsi lingkungan
2. Pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya terpadu untuk melestarikan fungsi lingkungan
hidup yang meliputi kebijaksanaan penataan, pemanfaatan, pengembangan,
pemeliharaan, pemulihan, pengawasan, dan pengendalian ling kungan hidup.
3. Konservasi sumber daya alam adalah pengelolaan sumber daya alam terbarui untuk
3. Konservasi sumber daya alam adalah pengelolaan sumber daya alam terbarui untuk
menjamin pemanfaatannya secara bijaksana dan sumber daya alam yang terbarui untuk
menjamin ke sinambungan ketersediaannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan
kualitas nilai serta keragamannya. Dari beberapa kutipan isi undang-undang tersebut,
dapat disimpulkan bahwa lingkungan hidup adalah suatu sistem kompleks yang berada
di luar individu dan memengaruhi pertumbuhan serta perkembangan organisme.
Menjaga dan melestarikan lingkungan hidup merupakan usaha bersama, sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1997 Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.
a. Pasal 6
1) Setiap orang mempunyai hak yang sama atas lingkungan yang baik dan sehat.
2) Setiap orang mempunyai hak atas informasi lingkungan hidup yang berkaitan dengan peran
Menjaga dan melestarikan lingkungan hidup merupakan usaha bersama, sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1997 Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.
a. Pasal 6
1) Setiap orang mempunyai hak yang sama atas lingkungan yang baik dan sehat.
2) Setiap orang mempunyai hak atas informasi lingkungan hidup yang berkaitan dengan peran
dalam pengelolaan lingkungan hidup.
3) Setiap orang mempunyai hak untuk berperan dalam rangka pengelolaan lingkungan hidup
3) Setiap orang mempunyai hak untuk berperan dalam rangka pengelolaan lingkungan hidup
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
b. Pasal 7
1) Setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mencegah
1) Setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mencegah
dan menanggulangi pencemaran dan perusakan lingkungan hidup.
2) Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan berkewajiban memberikan informasi
2) Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan berkewajiban memberikan informasi
yang benar dan akurat mengenai pengelolaan lingkungan hidup. Sudah seharusnya kamu
sebagai generasi penerus bangsa ikut berperan aktif dalam menjaga kelestarian ling kungan
hidup agar dapat dipergunakan untuk generasi-generasi yang akan datang.
No comments:
Post a Comment