Beberapa usaha yang dilakukan untuk pelestarian lingkungan hidup, antara lain sebagai berikut.
a. Bidang kehutanan
Usaha yang dilakukan di bidang kehutanan adalah:
1) melakukan reboisasi (penanaman hutan kembali) pada kawasan-kawasan yang hutannya telah gundul;
2) penebangan pohon dan penanaman kembali agar dilakukan dengan seimbang sehingga hutan tetap lestari;
3) memperketat pengawasan terhadap penebangan-penebangan liar dan memberikan hukuman yang berat kepada pelanggar;
4) memperluas hutan lindung, taman nasional, dan sejenisnya sehingga fungsi hutan sebagai pengatur air, pencegah erosi, pengawetan tanah, tempat perlindungan flora dan fauna dapat tetap terpelihara dan lestari;
5) membuat undang-undang atau peraturan pemerintah tentang perlindungan dan pemeliharaan hutan serta menegakkannya secara konsisten.
b. Bidang pertanian
Usaha yang dilakukan di bidang pertanian adalah:
1) melakukan penyuluhan kepada masyarakat tentang pola pertanian yang tidak menimbulkan kerusakan lingkungan;
2) mengubah sistem pertanian berladang (berpindah-pindah) menjadi pertanian menetap seperti sawah, perkebunan, tegalan, dan sebagainya;
3) pertanian yang dilakukan pada lahan tidak rata (curam), supaya dibuat teras-teras (sengkedan) sehingga bahaya erosi dapat diperkecil;
4) pemberantasan hama tanaman dengan cara memperbanyak predator (binatang pemakan) hama tanaman;
5) mengurangi pemakaian pestisida karena pestisida dapat mencemari air dan tanah;
6) menemukan jenis-jenis tanaman yang tahan hama;
7) mengoptimalkan peran serta Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI).
c. Bidang industri
Usaha yang dilakukan di bidang industri adalah:
1) melakukan daur ulang (recycling) terhadap barang-barang bekas yang tidak terpakai, seperti kertas, plastik, aluminium, besi, dan sebagainya;
2) mengembangkan teknologi yang hemat bahan bakar, dan ramah lingkungan;
3) mendirikan kawasan industri yang jauh dari permukiman penduduk;
4) melakukan netralisasi limbah industri yang akan dibuang ke dalam tanah maupun perairan;
5) untuk mengurangi pencemaran udara yang disebabkan oleh asap industri yang berasal dari pembakaran yang menghasilkan CO (karbon monoksida) dan CO2 (karbon dioksida), diwajibkan melakukan penghijauan di lingkungan sekitarnya;
6) mengurangi pemakaian bahan bakar minyak bumi dengan sumber energi yang lebih ramah lingkungan, seperti energi listrik yang dihasilkan PLTA, energi panas bumi, sinar matahani, dan sebagainya;
7) membuat undang-undang atau peraturan pemerintah tentang pemetaan wilayah industri.
d. Bidang perairan
Usaha yang dilakukan di bidang perairan adalah:
1) melarang keras pembuangan limbah rumah tangga, sampah-sampah, dan benda-benda lainnya ke sungai maupun laut;
2) melarang pengambilan karang di laut yang menjadi tempat berkembang biak ikanikan;
3) membuat undang-undang atau peraturan pemerintah tentang penangkapan ikan di sungai atau laut seperti larangan penggunaan bom ikan, pemakaian pukat harimau di laut yang dapat menjaring ikan sampai sekecil-kecilnya.
No comments:
Post a Comment