Sebutkan Jenis-Jenis Bank di Indonesia?

 on Thursday, 28 August 2014  

Jenis-jenis bank di Indonesia antara lain bank sentral, bank umum, dan bank syariah, bankperkreditan rakyat (BPR).
a. Bank Sentral
Menurut UU No. 3 Tahun 2004, bank sentral adalah lembaga negara yang mempunyai wewenang untuk mengeluarkan alat pembayaran yang sah dari suatu negara, merumuskan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan mengawasi perbankan serta menjalankan fungsi sebagai lender
of the last resort. Bank sentral yang dimaksud adalah Bank Indonesia, yaitu lembaga negara yang
independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, bebas dari campur tangan pemerintah dan atau pihak lain, kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalam undang-undang ini.

Tujuan Bank Indonesia adalah mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Untuk mencapai tujuan tersebut, maka Bank Indonesia mempunyai tugas-tugas berikut ini.
1) Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter.
Dalam rangka menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, Bank Indonesia berwenang:

a) menetapkan sasaran moneter dengan memerhatikan sasaran laju inflasi,
b) melakukan pengendalian moneter dengan menggunakan cara-cara yang termasuk tetapi tidak terbatas pada,
- operasi pasar terbuka di pasar uang baik rupiah maupun valuta asing,
- penetapan tingkat diskonto,
- penetapan cadangan wajib minimum,
Cara-cara pengendalian moneter dapat dilaksanakan juga berdasarkan prinsip syariah. Pelaksanaan ketentuan tersebut ditetapkan peraturan Bank Indonesia.

2) Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran.
Dalam rangka mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, Bank Indonesia berwenang:
a) melaksanakan dan memberikan persetujuan dan izin atas penyelenggaraan jasa sistem pembayaran,
b) mewajibkan penyelenggaraan jasa sistem pembayaran untuk menyampaikan laporan
    tentang kegiatannya,

Pelaksanaan kewenangan di atas ditetapkan dengan peraturan Bank Indonesia.
3) Mengatur dan mengawasi bank.
Dalam rangka melaksanakan tugas mengatur dan mengawasi bank, Bank Indonesia menetapkan peraturan, memberikan dan mencabut izin atas kelembagaan dan kegiatan usaha tertentu dari bank, melaksanakan pengawasan bank dan mengenakan sanksi terhadap bank sesuai dengan peraturan Bank Indonesia.

b. Bank Umum
Menurut peraturan Bank Indonesia No. 9/7/PBI/2007, bank umum adalahbank yang melaksanakan  kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Jasa yang diberikan oleh bank umum bersifat umum,
artinya dapat memberikan seluruh jasa perbankan yang ada Berikut ini adalah beberapa kegiatan utama yang dilakukan oleh bank umum.
1) Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk giro, deposito berjangka, sertifikat
    deposito, tabungan, dan atau bentuk lainnya yang dapat dipersamakan dengan itu.
2) Memberikan kredit.
3) Menerbitkan surat pengakuan utang.
4) Membeli, menjual, atau menjamin atas risiko sendiri maupun untuk kepentingan nasabah dan
    atas perintah nasabahnya. Misalnya, surat-surat wesel, obligasi, surat jaminan
    pemerintah, sertifikat Bank Indonesia, dan surat berharga lainnya.
5) Memberikan jasa-jasa bank lainnya seperti transfer, kliring, inkaso, dan lainlain.
6) Menyediakan tempat menyimpan barang dan surat berharga (Save Deposit Box).
7) Melakukan kegiatan dalam valuta asing dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh
    Bank Indonesia.

Berikut ini contoh-contoh bank umum.
1) Bank Umum Milik Pemerintah Bank umum milik pemerintah adalah bank yang seluruhnya atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh pemerintah. Berikut ini contoh bank umum milik pemerintah.
a) Bank Negara Indonesia (BNI).
b) Bank Rakyat Indonesia (BRI).
c) Bank Tabungan Negara (BTN).
d) Bank Mandiri.

2) Bank Umum Milik Swasta Nasional
Bank ini adalah bank yang modalnya dimiliki oleh pengusaha dalam negeri. Berikut ini contoh bank umum milik swasta nasional.
a) Bank Central Asia (BCA).
b) Bank Niaga.
c) Lippo Bank.
d) Bank Permata.
e) Bank Mega, dan lain-lain.

3) Bank Umum Milik Swasta Asing
Bank umum milik swasta asing adalah cabang dari bank yang ada di luar negeri, yang diizinkan beroperasi di Indonesia. Berikut ini contoh bank umum milik swasta asing.
a) Bank of American.
b) ABN AMRO Bank.
c) City Bank.
d) Bank of Tokyo, dan lain-lain.

c. Bank Syariah
Bank syariah muncul di Indonesia pada awal tahun 1990-an. Pemrakarsa pendirian bank syariah di Indonesia dilakukan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada tanggal 18 - 20 Agustus 1990. Bank syariah adalah bank yang beroperasi mengikuti ketentuanketentuan syariah Islam, khususnya menyangkut tata cara bermuamalah secara Islam. Falsafah dasar beroperasinya bank syariah yang menjiwai seluruh hubungan transaksinya adalah efisiensi, keadaan, dan kebersamaan. Efisiensi mengacu pada prinsip saling membantusecara sinergi untuk memperoleh keuntungan sebesar mungkin. Keadilan mengacu pada hubungan yang tidak dicurangi, ikhlas, dengan persetujuan yang matang atau proporsi masukan dan keluarnya. Kebersamaan mengacu pada prinsip saling menawarkan bantuan dan nasihat untuk saling meningkatkan produktivitas.

Penentuan harga bagi bank syariah didasarkan pada kesepakatan antara bank dengan nasabah penyimpan dana sesuai dengan jenis simpanan dan jangka waktunya, yang akan menentukan besar kecilnya porsi bagi hasil yang akan diterima penyimpan. Berikut ini prinsip-prinsip yang berlaku pada bank syariah.
1) Pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah)
2) Pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal (musharakah)
3) Prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan (murabahah)
4) Pembiayaan barang modal berdasarkan sewa murni tanpa pilihan (ijarah)
5) Pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain
    (ijarah wa iqtina) Saat ini bank syariah sudah tersebar di berbagai negara-negara di dunia
     baik muslim maupun non muslim. Bahkan banyak perusahaan dunia yang telah membuka
     cabang berdasarkan prinsip syariah. Contoh bank syariah di Indonesia yaitu Bank
     Muamalat Indonesia, Bank Syariah Mandiri, dan sebagainya.

d. Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
Bank Perkreditan Rakyat adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberi jasa dalam lalu lintas pembayaran. Kegiatan BPR jauh lebih sempit jika dibandingkan dengan kegiatan bank umum. Bentuk kegiatan yang boleh dilakukan oleh BPR adalah:
1) menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan yang berupa deposito, tabungan,
    dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu;
2) memberikan kredit atau pinjaman kepada masyarakat;
3) menyediakan pembiayaan dan penempatan dana berdasarkan prinsip syariah sesuai
    dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.

Dalam kegiatannya,   pemerintah memberikan beberapa larangan kepada Bank Perkreditan Rakyat (BPR).Larangan  tersebut, antara lain:
1) menerima simpanan berupa giro dan ikut serta dalam lalu lintas pembayaran,
2) melakukan atau mengikuti kliring,
3) melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing, dan
4) melakukan usaha perasuransian.
Sebutkan Jenis-Jenis Bank di Indonesia? 4.5 5 om Thursday, 28 August 2014 Jenis-jenis bank di Indonesia antara lain bank sentral, bank umum, dan bank syariah, bankperkreditan rakyat (BPR). a. Bank Sentral Menurut U...


No comments:

Post a Comment

Powered by Blogger.