a. Kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat
1) Kegiatan produksi, kegiatan yang menghasilkan barang dan jasa, antara lain sebagai berikut.
a) Perumtel yang sekarang menjadi Telkom Persero menghasilkan jasa telekomunikasi
b) Perum Pos dan Giro menghasilkan benda pos
c) PLN menghasilkan jasa perlistrikan
d) BRI dan BNI menghasilkan jasa perbankan
e) PT Dirgantara Indonesia menghasilkan pesawat terbang
f) Pertamina menghasilkan minyak dan gas
2) Kegiatan distribusi, meliputi:
a) Bulog menyalurkan sembilan kebutuhan pokok,
b) PT Telkom menyalurkan hubungan telepon,
c) Bank milik pemerintah menyalurkan kredit, dan
d) Departemen Pertanian menyalurkan pupuk, obat-obatan dan bibit tanaman.
3) Kegiatan konsumsi, meliputi:
a) penggunaan berbagai macam bahan untuk kegiatan pembangunan,
b) penggunaan alat tulis, alat kantor, dan kertas untuk kegiatan administrasi Negara,
c) penggunaan mesin-mesin industri untuk kegiatan BUMN yang menghasilkan barang,
d) penggunaan kendaraan untuk perjalanan dinas, dan
e) penggunaan senjata dan perlengkapan perang.
b. Kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah
1) Kegiatan produksi, meliputi:
a) PDAM menghasilkan air yang bersih,
b) BPD menghasilkan jasa perbankan, dan
c) Perusahaan Daerah Angkutan menghasilkan jasa transportasi.
2) Kegiatan distribusi, meliputi:
a) menyalurkan kebutuhan pokok kepada masyarakat,
b) menyalurkan air bersih kepada masyarakat, dan
c) menyalurkan hasil produksi kepada masyarakat.
3) Kegiatan konsumsi, meliputi:
a) menggunakan berbagai macam bahan bangunan untuk kegiatan pembangunan daerah,
b) menggunakan gedung dan kantor-kantor milik pemerintah daerah
c) menggunakan alat kantor, alat tulis, dan kertas untuk administrasi pemerintah daerah.
Peranan Pemerintah sebagai Pengatur Kegiatan Ekonomi
Untuk dapat melaksanakan fungsi dan peranannya sebagai pengatur kegiatan ekonomi, pemerintah membuat berbagai kebijakan dan peraturan perundangan, antara lain:
a. Kebijakan yang berhubungan dengan dunia usaha, di antaranya:
1) Undang-Undang No. 9 Tahun 1969 tentang BUMN,
2) Undang-Undang No. 12 Tahun 1967 tentang pokokpokok perkoperasian,
3) Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian sebagai pengganti UU No. 12
Tahun 1967, dan
4) perizinan tentang pendirian badan usaha.
b. Kebijakan yang berhubungan dengan perdagangan luar negeri, di antaranya:
1) adanya deregulasi impor,
2) adanya kuota,
3) adanya deregulasi ekspor, dan
4) melakukan dumping.
c. Kebijakan yang berhubungan dengan kemajuan kegiatan ekonomi, misalnya memberikan
kredit atau fasilitas-fasilitas lain kepada badan usaha atau para pengusaha.
d. Kebijakan yang berhubungan dengan pengendalian harga, di antaranya:
1) memberikan subsidi BBM,
2) menetapkan biaya angkutan, dan
3) menetapkan harga sembilan bahan pokok.
No comments:
Post a Comment