Adapun menurut Cohen (1983) menyatakan bahwa pranata sosial adalah sistem pola-pola sosial yang tersusun rapi dan relatif permanen serta mengandung perilaku-perilaku tertentu yang kokoh dan terpadu demi pemuasan dan pemenuhan kebutuhan-kebutuhan pokok masyarakat. Dengan demikian, pranata sosial adalah suatu aturan atau kaidah yang mengatur perilaku seseorang di masyarakat agar sesuai dengan adat istiadat yang berlaku dan telah disepakati bersama oleh masyarakat setempat.
Fungsi Pranata sosial adalah
1. Fungsi Lembaga Keluarga
Fungsi lembaga keluarga meliputi:
a) pengaturan perilaku keturunan;
b) memelihara kelangsungan keturunan melalui kelahiran;
c) merawat dan melindungi anak-anak;
d) mensosialisasikan anak;
e) mengatur penempatan status sebagai penerus warisan sosial;
f) mencukupi kebutuhan ekonomi sebagai unit pokok produksi dan konsumsi ekonomi.
2. Fungsi Lembaga Pendidikan
Fungsi lembaga pendidikan meliputi:
a) memberikan persiapan bagi peranan-peranan pekerja;
b) bertindak sebagai perantara pemindahan warisan kebudayaan;
c) memperkenalkan kepada individu-individu tentang berbagai peranan dalam keluarga;
d) mempersiapkan para individu dengan berbagai peranan sosial yang dikehendaki;
e) memberi landasan bagi penilaian dan pemahaman status relatif;
f) meningkatkan kemajuan melalui pengikutsertaan dalam riset-riset ilmiah;
g) memperkuat penyesuaian diri dan pengembangan hubungan sosial.
3. Fungsi Lembaga Keagamaan
Fungsi lembaga keagamaan meliputi:
a) bantuan terhadap pencarian identitas moral;
b) memberikan penafsiran-penafsiran untuk membantu menjelaskan keadaan lingkungan
fisik dan sosial seseorang;
c) peningkatan kadar keramahan bergaul, kohesi sosial, dan solidaritas kelompok.
4. Fungsi Lembaga Ekonomi
Fungsi lembaga ekonomi meliputi:
a) produksi barang dan jasa;
b) distribusi barang dan jasa serta pendistribusian sumber-sumber daya ekonomi (tenaga peralatan);
c) konsumsi barang dan jasa.
5. Fungsi Lembaga-Lembaga Pemerintahan
Fungsi lembaga pemerintahan meliputi:
a) pelembagaan norma meliputi undang-undang yang disampaikan oleh badan-badan legislatif;
b) melaksanakan undang-undang yang telah disetujui;
c) menyelesaikan konflik yang terjadi di antara para anggota masyarakat;
d) penyelenggaraan pelayanan-pelayanan seperti perawatan kesehatan, dan kesejahteraan;
e) melindungi para warga negara dari serangan bangsa-bangsa dan memelihara
kesiapsiagaan menghadapi bahaya.
No comments:
Post a Comment