a. Masa Peralihan (1816–1830)
Peralihan kekuasaan dari tangan Inggris ke tangan Belanda yang terjadi pada tahun 1816 ini menghadapkan Belanda pada permasalahan sistem mana yang akan diterapkan di Indonesia agar keuntungan secara ekonomi tetap didapatkan. Terjadinya perubahan politik yang diakibatkan oleh peristiwa-peristiwa di Eropa mendorong Inggris dan Belanda mengadakan perundingan di London.
Berikut ini ketetapan berdasarkan Convention of London (1814).
1) Semua bekas jajahan Belanda yang dikuasai Inggris dikembalikan kepada Belanda, kecuali Afrika Selatan, Ceylon, dan beberapa tempat di India.
2) Akan dibentuk komisi yang dipimpin oleh Komisaris Jenderal Elout, Buyskes, dan Van der Capelen. Komisi ini bertugas memperbaiki ekonomi Indonesia, membayar utang-utang Belanda, dan mengambil piutangnya.
3) Pemerintah Belanda mendirikan Nederlandsche Handels
Maatschappij (serikat dagang Belanda satu-satunya yang berhak mengekspor hasil bumi yang dihasilkan dari tanam paksa) yang mendapatkan bantuan dari pemerintah Belanda dan Eropa. mereka harus membayar ganti rugi dan uang sewa yang harus dibayarkan pada para pengusaha Eropa dan Cina. Inilah salah satu faktor penyebab munculnya pemberontakan dari para bangsawan di Jawa Tengah.
b. Masa Tanam Paksa (Cultuurstelsel) (1830–1870)
Pada tahun 1830-an Belanda dihadapkan pada permasalahan keuangan yang parah, bahkan terancam bangkrut akibat besarnya biaya peperangan yang harus mereka keluarkan selama peperangan di Jawa, Bonjol, dan Belgia. Oleh karena itu, Van den Bosch memperkenalkan sebuah sistem yang dapat memberikan keuntungan besar dengan menggunakan cara-cara tradisional, yaitu cultuurstelsel. Bosch menilai bahwa Jawa sangat cocok dan dapat memberikan keuntungan besar bagi Belanda karena kesuburan tanah dan padatnya penduduk yang dapat digunakan sebagai pekerja dan pengolah lahan. Pada masa pelaksanaan sistem tanam paksa, masyarakat wajib menanam tanaman seperti tebu, nila, teh, kopi, dan tembakau, di mana dalam pelaksanaannya diawasi dan dijalankan langsung oleh pemerintah. Adapun ketentuan sistem tanam paksa berdasarkan Lembaran Negara Tahun 1834 No. 22 adalah sebagai berikut.
1) Penyediaan lahan untuk tanaman wajib harus atas persetujuan penduduk.
2) Bagian tanah pertanian yang disediakan penduduk untuk tanaman wajib tidak boleh
melebihi seperlima bagian.
3) Pekerjaan yang diperlukan untuk menanam tanaman wajib tidak boleh melebihi waktu
menanam padi.
4) Bagian tanah yang digunakan menanam tanaman wajib tidak boleh melebihi luas lahan
menanam padi.
5) Tanaman wajib yang dihasilkan harus diberikan kepada pemerintah. Jika hasil yang diperoleh
lebih dari yang ditaksir, maka lebihnya diserahkan kepada penduduk.
6) Kegagalan panen ditanggung pemerintah asal kegagalan tersebut bukan karena kurang
rajinnya penduduk.
7) Penduduk desa mengerjakan tanah-tanah mereka di bawah pengawasan kepala desa,
sedangkan pegawai Eropa melakukan pengawasan terbatas agar penanaman dan panen
berjalan baik dan tepat pada waktunya.
Dampak dari pelaksanaan sistem tanam paksa adalah sebagai berikut.
1) Belanda mendapatkan keuntungan yang sangat besar namun kesejahteraan masyarakat
menurun, sehingga memunculkan kemiskinan yang parah.
2) Terjadinya penyelewengan aturan-aturan tanam paksa yang pada akhirnya sangat
menyengsarakan penduduk.
3) Pemberlakuan cultuurprocenten menambah beban bagi penduduk.
4) Berkembangnya reaksi keras di Belanda terhadap pelaksanaan sistem tersebut hingga
keluarnya UU Agraria Tahun 1870.
5) Masyarakat Indonesia mengenal jenis-jenis tanaman, teknik penanaman, dan pertanian yang baru.
6) Perluasan jaringan jalan raya untuk kepentingan tanam paksa.
No comments:
Post a Comment