bagaimana bunyi undang-undang tentang tentang pengelolaan lingkungan hidup Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1997?

 on Monday 10 November 2014  

Pemerintah Indonesia telah memberikan penjelasan mengenai lingkungan hidup yang dituangkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1997 Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup. Berikut ini beberapa kutipan dari isi undang-undang tersebut.
 
1. Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk 
    hidup, termasuk manusia dan perilakunya yang memengaruhi kelangsungan peri kehidupan
    dan kesejahteraa manusia serta makhluk hidup lainnya.
2. Pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya terpadu untuk melestarikan fungsi lingkungan 
    hidup yang meliputi kebijaksanaan penataan, pemanfaatan, pengembangan, 
    pemeliharaan, pemulihan, pengawasan, dan pengendalian ling kungan hidup.
3. Konservasi sumber daya alam adalah pengelolaan sumber daya alam terbarui untuk
    menjamin pemanfaatannya secara bijaksana dan sumber daya alam yang terbarui untuk 
    menjamin ke sinambungan ketersediaannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan 
    kualitas nilai serta keragamannya. Dari beberapa kutipan isi undang-undang tersebut, 
    dapat disimpulkan bahwa lingkungan hidup adalah suatu sistem kompleks yang berada 
    di luar individu dan memengaruhi pertumbuhan serta perkembangan organisme.

Menjaga dan melestarikan lingkungan hidup merupakan usaha bersama, sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1997 Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.
a. Pasal 6
1) Setiap orang mempunyai hak yang sama atas lingkungan yang baik dan sehat.
2) Setiap orang mempunyai hak atas informasi lingkungan hidup yang berkaitan dengan peran 
    dalam pengelolaan lingkungan hidup.
3) Setiap orang mempunyai hak untuk berperan dalam rangka pengelolaan lingkungan hidup 
    sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
 
b. Pasal 7
1) Setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mencegah 
    dan menanggulangi pencemaran dan perusakan lingkungan hidup.
2) Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan berkewajiban memberikan informasi 
    yang benar dan akurat mengenai pengelolaan lingkungan hidup. Sudah seharusnya kamu 
    sebagai generasi penerus bangsa ikut berperan aktif dalam menjaga kelestarian ling kungan
    hidup agar dapat dipergunakan untuk generasi-generasi yang akan datang.
bagaimana bunyi undang-undang tentang tentang pengelolaan lingkungan hidup Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1997? 4.5 5 om Monday 10 November 2014 Pemerintah Indonesia telah memberikan penjelasan mengenai lingkungan hidup yang dituangkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 ...


No comments:

Post a Comment

Powered by Blogger.