Bumi kita berbentuk bulat dan setiap harinya selalu
berputar. Bumi berputar pada
porosnya disebut rotasi. Bumi kita berputar pada sumbunya
dari arah barat ke timur. Untuk satu kali putaran dibutuhkan waktu 24 jam. Maksud sekali
putaran adalah bumi berputar 360o dalam waktu 24 jam. Dengan demikian, setiap jam bumi
berputar 360o: 24 = 15o. Adapun akibat dari rotasi bumi adalah sebagai berikut:
1) terjadinya siang dan malam;
2) terjadinya perbedaan waktu pada tempat yang berbeda letak
meridian/bujurnya;
3) pembelokan arah angin.
Jika memperhatikan perhitungan waktu yang telah dipaparkan
di atas, dapat ditentukan bahwa apabila matahari di tempat A mulai tampak, di tempat
yang terletak 15o sebelah baratnya matahari akan tampak satu jam kemudian. Jadi, pada
setiap wilayah yang terletak antara pergeseran 15oBT dari timur ke barat berselisih waktu
1 jam. Misalnya, Kota Jayapura di Provinsi Irian Jaya terletak pada 140oBT, dan Kota Manado
di Sulawesi Utara terletak pada 125oBT. Selisih kedua kota tersebut dari garis BT
adalah 140o– 125o = 15o. Maka, apabila di Jayapura pukul tujuh, di Manado berarti pukul
enam.
Menurut perhitungan, lebar bujur di tanah air kita adalah
46o sebab letaknya antara 95oBT- 141oBT. Jadi, selisihnya adalah 141o– 95o= 46o.
Berdasarkan hal tersebut, Indonesia dibagi dalam tiga wilayah waktu, yaitu sebagai
berikut.
1) Standar wilayah meridian 105o BT, ditetapkan Waktu
Indonesia Bagian Barat (WIB)
yang meliputi seluruh wilayah Pulau Sumatra, Jawa dan
Madura, Kalimantan Barat,
Kalimantan Tengah. Perbedaan waktu antara WIB dengan GMT
atau waktu
Greenwich adalah sebanyak 7 jam.
2) Standar meridian 120o BT, ditetapkan Waktu Indonesia
Bagian Tengah (WITA), yang
meliputi wilayah Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan,
Bali, NTT, NTB, dan
Sulawesi. Perbedaan waktu antara WITA dengan GMT adalah
sebanyak 8 jam.
3) Standar meridian 135o BT, ditetapkan Waktu Indonesia
Bagian Timur (WIT), yang
meliputi Kepulauan Maluku dan Irian Jaya. Perbedaan dengan
GMT sebanyak 9 jam.
Dari penetapan tersebut, dapat diketahui bahwa selisih waktu
untuk Indonesia barat, tengah, dan timur adalah 60 menit atau satu jam. Adapun yang
menjadi pegangan dalam menentukan waktu adalah garis bujur. Sejarah Pembagian wilayah waktu di Indonesia dimulai dengan
terbitnya Keputusan Presiden RI. No.243 Tahun 1963 yang membagi Indonesia dalam
3 (tiga) wilayah waktu dan berlaku mulai 1 Januari 1964.
No comments:
Post a Comment