1. Ketuhanan dengan berkewajiban menjalankan syariatsyariat Islam bagi para pemeluknya.
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab.
3. Persatuan Indonesia.
4. Kerakyatan yang dipimpih oleh hikmat kebijaksanaan dalam per musyawaratan atau perwakilan.
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Piagam Djakarta tersebut kemudian dijadikan se bagai Mukadimah Undang- Undang Dasar 1945. Dalam merumuskan Piagam Djakarta yang akan dijadikan sebagai dasar negara terdapat perubahan pada bagian pertama, yaitu “Ketuhanan dengan berkewajiban men jalankan syariat-syariat Islam bagi para pemeluknya” menjadi “Ketuhanan Yang Maha Esa”, hal ini dilakukan karena mempertimbangkan pen duduk Indonesia yang saat itu pun sudah menunjukkan keragaman dari segi agamanya. Adapun isi Piagam Djakarta selengkapnya adalah seperti yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945. Seperti yang telah direncanakan, persidangan BPUPKI digelar kembali pada 10–16 Juli 1945. Di dalam per sidangan kali ini yang dibicarakan ialah rencana pem buatan Undang-Undang Dasar dan rencana lainnya yang berkaitan dengan persiapan kemerdekaan Indonesia. Pada 11 Juli 1945 diadakan salah satu rapat, dan dibentuklah panitia perancang Undang-Undang Dasar yang terdiri atas 20 orang anggota BPUPKI. Kedua puluh orang tersebut yaitu:
1. Ir. Soekarno
2. R. Otto Iskandardinata
3. B.P.H. Purbaya
4. K.H. Agus Salim
5. Mr. Akhmad Sobardjo
6. Mr. Soepomo
7. Mr. Maria Ulfah Santoso
8. K.H. Wahid Hasjim
9. Parada Harahap
10. Mr. J. Latuharhary
11. Mr. Susanto Tirtoprojo
12. Mr. Sartono
13. K.P.R.T. Wongso Negoro
14. K.R.T.H. Wuryaningrat
15. Mr. R.P. Singgih
16. Tan Eng Hoa
17. dr. P.A. Husein Djajadiningrat
18. dr. Sukirman Wirjosandjojo
19. A.A. Maramis
20. Miyano
Selama sidang kedua BPUPKI ini, mereka berhasil membuat Rancangan Undang-Undang Dasar untuk Indonesia mer deka. Posisi Jepang dalam Perang Pasifik semakin terpojok, dan siap mengalami kekalahan. Pada saat itu Jepang mem berikan izin kepada Indonesia untuk membentuk Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) sebagai pengganti BPUPKI, pada 7 Agustus 1945, dan pada 9 Agustus tiga orang tokoh bangsa Indonesai dipanggil oleh Panglima Mandala Asia Tenggara Marsekal Terauci ke Saigon sekarang namanya menjadi Ho Chi Min City (Vietnam) untuk menerima informasi tentang kemerdekaan Indonesia. Untuk pelaksanaannya dibentuklah PPKI, serta sebagai wilayah kekuasaan Indonesia ialah semua wilayah bekas Jajahan Belanda. Adapun ketiga tokoh yang dipanggil tersebut ialah Ir. Soekarno, Drs. Moh. Hatta dan dr. Radjiman Widyodiningrat. Jumlah anggota PPKI itu lebih kecil dibandingkan dengan anggota BPUPKI yaitu hanya 21 orang dengan Ir. Soekarno sebagai ketuanya, serta Drs. Moh. Hatta sebagai wakilnya.
Tetapi tanpa seizin Jepang keanggotaan PPKI ditambah 6 orang menjadi 27 orang. PPKI ini tidak pernah diresmikan dan pengurusnya tidak dilantik sampai saat Jepang menyerah pada tentara sekutu pada 14 Agustus 1945, tetapi kegiatannya telah mampu untuk menjalankan fungsinya sampai badan ini pun sempat merumuskan Proklamasi. Sesuai dengan rencana PPKI akan bersidang pada 18 Agustus 1945.
No comments:
Post a Comment