Berdasarkan prinsip diatas hubungan antara nasabah dengan bank syariah adalah sebagai mitra investor dan pedagang. Gambar7.22:ATMBNISyariah Bank syariah dalamoperasinyamemberikan jasa kepada para penyandang dana dengan menerima deposit dari mereka malalui beberapa tipe rekening yaitu sebagai berikut:
1) Rekening Koran
Bank menerima simpanan dari nasabah yang memerlukan jasa penitipan dana mereka dengan keleluasaan absolut untuk menariknya kembali sewaktu-waktu atas dasar prinsip hadiah artinya bank memperoleh izin dari nasabah untuk mengunakan dana mereka selama dana tersebut mengendap dibank, bank menyediakan cek dan jasa-jasa lain yang berkaitan dengan rekening Koran tersebut.
2) Rekening Tabungan
Bank menerima simpanan dari nasbah yang memerlukan jasa titipan dana dengan tingkat keleluasaan tertentu untukmenariknya kembali, berikut kemungkinanmemperoleh keuntunganberdasarkan prinsip wadiah, artinya bank memperoleh izin dari nasabah untuk mempergunakan dana tersebut selama mengendap dibank. Nasabah dapat menarik sebagian atau seluruh saldo simpanannya sewaktu-waktu, dan bankmenjamin pembayaran kembali simpanan mereka. Semua keuntungan atas pemanfaatan dana tersebut adalah milik bank, berbeda dengan rekening Koran maka bank dapat memberikan imbalan keuntungan dari yang berasal dari sebagaian keuntungan bank yang dihasilkan pengunaan dana tersebut dari waktu kewaktu. Bank menyediakan buku tabungan dan jasa-jasa yang berkaitan dengan rekening tersebut.
3) Rekening Investasi Umum
Bank menerima simpanan dari nasabah yang mencari kesempatan investasi dari dana dalam bentuk rekening investasi umum berdasarkan prinsip mudharabah, simpanan diperjanjikan dalam waktu tertentu. Apabila terjadi kerugian, nasabah menanggung kerugian tersebut dan bank kehilangan keuntungannya.
Rekening Investasi Khusus
Bank dapat juga menerima rekening investasi dari pemerintah atau nasabah korporasi dalam bentuk simpanan khusus, rekening ini juga dioperasikan berdasarkan prinsip mudharabah.
Perbedaan pokok antara perbankan syariah dengan perbankan konvensional adalah adanya larangan riba (bunga), sedangkan jual beli dihalalkan.
Prinsip utama yang dianut oleh bank-bank islam adalah:
♦ larangan riba/bunga dalam berbagai bentuk transaksi
♦ menjalankan bisnis dan aktivitas perdagangan yang berbasis pada memperoleh keuntungan
yang sah menurut syariah.
♦ memberikan zakat
Salah satu pelopor Bank Islam adalah Bank Muamalat Indonesia. Lembaga-lembaga keuangan mikro yang lainnya adalah, BaitulMaal wa Tamwil (BMT), asuransi syariah : Takaful Umum dan Takaful Keluarga, sebuah Islamic multifinance: BNI Faisal Islamic Finance Company, reksadana syariah : PT Reksadana.
f . Sumber dana Bank
1) Sumber dana sendiri
Diperoleh dari para pendiri /pemegang saham dan juga dari
keuntungan , cadangan dan sisa laba tahun lalu, laba yang ditahan,
laba tahun berjalan dan agio saham, serta penilaian kembali aktiva
tetap.
Modal sendiri suatu bank merupakan modal awal pada saat bank
didirikan, dengan besarnya jumlah yang telah ditetapkan dalamsuatu
ketentuan dan peraturan.
2) Sumber dana dari lembaga keuangan lain
Diperoleh dari pinjaman dari pasar uang antar bank,Kredit Likuiditas
Bank Indonesia. KLBI adalah kredit yang diberikan bank Indonesia
kepada bank untuk disalurkan kepada masyarakat, besarnya bunga
KLBI lebih rendah dari kredit yang disalurkan pada masyarakat
sehingga bank memperoleh selisih bunga.
3) Sumber dana dari masyarakat
Berupa giro dan dana transfer ( BPR tidak boleh), deposito, tabungan,
sertifikat deposito, obligasi, sahamdari masyarakat.
g. Lembaga Penjamin Simpanan
Perbankan sekarang ini sudahmerupakan industri yang berkembang pesat dan mempunyai peranan penting dalam perekonomian nasional, kepercayaan mesyarakat terhadap perbankan nasional merupakan hal penting dan harus diperhatikan, terutama menyangkut keamanan uang yang disimpan dibank. Hal ini menyangkut satu pertanyaan, bagaimana denag uang simpanan kalau bank bank tersebut pailit atau bangkrut ? Bank harus mampu menunjukkan pada masyarakat, bahwa uang yang disimpan dibank itu akan aman, karena pemerintah ikut serta bertanggung jawab atas keamanan uang tersebut. Keseriusan pemerintah diwujudkan dalam Undang-undang Republik Indonesia No. 24 Tahun 2004, tentang Lembaga Penjamin Simpanan.
Lembaga Penjamin Simpanan adalah lembaga yang independen, transparan dan akuntabel dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, LPS bertanggung jawab kepada Presiden. Fungsi LPS adalah menjamin simpanan nasabah penyimpan dan turut aktif dalam memelihara stabilitas sistem perbankan sesuai kewenangannya. Simpanan yang dijamin LPS adalah simpanan nasabah bank yang berbentuk giro, depeosito, sertifikat deposito, tabungan dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu. Nilai simpanan yang dijamin untuk setiap nasabah pada suatu bank paling banyak Rp. 100.000.000, nilai simpanan dapat diubah sesuai ketentuan yang berlaku ( UU No. 24 Th 2004 )
No comments:
Post a Comment