BPR adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah, yang kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalulintas pembayaran. BPRKegiatan usaha danwilayah daerah kerjanya sangat terbatas, bila dibandingkan dengan kegiatan Bank Umum. Tujuan dan Tugas Bank Perkreditan Rakyat
a. Memberikan pelayanan jasa perbankan bagi rakyat pedesaan.
b. Mengembangkan pertumbuhan ekonomi pedesaan dalamrangka terhindarnya
masyarakat pengusaha di desa, petani dan nelayan dari rentenir
c. Memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat desa agar tidak mengalami kesulitan
dalam prosedur berhubungan dengan bank dalam mendapatkan permodalan.
d. Menghimpun tabungan masyarakat pedesaaan, sekaligus membina masyarakat desa agar
hidup hemat dengan menabung
Usaha BPR
a. Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan
b. Memberikan kredit
c. Menyediakan pembiayaan danmenetapkan dana berdasarkan prinsip syariah
d. Menetapkan dana dalam bentuk sertifikat Bank Indonesia dan atau tabungan pada bank lain.
Kegiatan yang tidak boleh dilakukan BPR:
a. Menerima simpanan dalam bentuk giro
b. Ikut serta dalam lalulintas pembayaran
c. Melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing
d. Melakukan kegiatan perasuransian
e. Melakukan penyertaan modal
Produk BPR
a. Jasa penyimpanan
b. Jasa kredit
Bank Sentral
Bank Sentral diatur secara khusus berdasarkan UU No. 23 Tahun
1999. Bank Sentral di Indonesia adalah Bank Indonesia (BI), menurut UU No. 23 tahun 1999, bank sentral mempunyai status tersendiri dan tidak dapat dipersamakan dengan bentuk bank lain. Berdasarkan UU No. 23 tahun 1999 tersebut Bank Indonesia sebagai otoritas moneter diharuskan membangun sistem kelembagaan yang kuat dan independen dalam mengelola dan mendayagunakan devisa. Dalamrangka pengelolaan keuangan nasional yang sehat, Bank Indonesia sebagai Bank Sentral harus mandiri , bebas dari campur tangan pemerintah dan pihak lainnya, serta kinerjanya dapat diawasi dan dipertanggungjawabkan. Berdasarkan UUtersebut Bank Indonesia mempunyai tugas pokok yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah, hal ini diwujudkan dalamkebijakan sebagai berikut :
1) Menetapkan dan melaksanakann kebijakan moneter
Bank Indonesia berwewenang menetapkan keadaan moneter di Indonesia dengan memperhatikan keadaan dan perkembangan perekonomian negara.
a) Pengendalian moneter
♦ Operasi pasar terbuka di pasar uang, mengatur peredaran uang
♦ penetapan tingkat diskonto
♦ penetapan cadangan wajib minimum
♦ pengaturan kredit dan pembiayaan
b) Kebijakan moneter
♦ peredaran uang
♦ kurs uang (nilai tukar uang)
c) Mengelola cadangan devisa
d) Melaksanakan berbagai jenis transaksi
e) Menerima pinjaman luar negeri
2) Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran
a) Melaksanakan danmemberikan persetujuan dan izin atas jasa penyelenggaran jasa
system pembayaran
b) Menetapkan pengunaan alat pembayaran
c) Berwewenang mengatur system kliring antar bank
d) Menyelenggarakan penyelesaian akhir system pembayaran antar bank
e) Berwewenang menetapkan macam, harga, ciri uang yang akan dikeluarkan, bahan yang
digunakan dan tanggal mulaiberlakunya sebagai alat pembayaran yang sah.
f) sebagai lembaga satu-satunya yang berwewenang mengeluarkan, mengedarkan uang rupiah
serta mencabut, menarik dan memusnahkan uang dari peredaran.
3) Mengatur dan mengawasi bank.
a) Menetapkan ketentuan-ketentuan perbankan yang memuat prinsip kehati-hatian.
b) Memberikan izin dan mencabut usaha bank
c) Memberikan izin pembukaan, penutupan dan pemindahan kantor bank
d) Memberikan persetujuan atas kepemilikan dan kepengurusan kantor
e) Memberikan izin kepada bank untuk melakukan kegiatankegiatantertentu
f) Melakukan pengawasan langsung dan tidak langsung kepada bank
g) Melakukan pemeriksaan terhadap bank.
Produk Bank Sentral
♦ Uang kartal
♦ Uang Giral
♦ Jasa (memberikan kredit pada bank-bank di Indonesia)
No comments:
Post a Comment