Jelaskan Pengertian Bank Umum dan fungsinya?

 on Wednesday, 1 October 2014  

 Pengertaian  Bank Umum
Menurut UU No. 10 tahun 1998, Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasar prinsip syariah yang kegiatannya memberikan jasa dalam lalulintas pembayaran. Dalam pengertian diatas ada dua hal yang perlu diperhatikan:
♦ Usaha secara konvensional, dalamhal ini yang dimaksud adalah usaha bank umum
   menerima simpanan dalam bentuk giro, deposito serta memberikan kredit dalam jangka pendek.
♦ Prinsip syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukumIslam
b) Fungsi Bank Umum
1) Menyediakan mekanisme dan alat pembayaran yang efisien dalam kegiatan ekonomi
2) Menciptakan uang
3) Menghimpun dana dan menyalurkan pada masyarakat
4) Menawarkan jasa-jasa keuangan lainnya

c) Usaha Bank Umum
Menurut UU No. 10 Tahun 1998 usaha bank umum antara lain :
1) Menghimpun dana dari masyarakat
2) Memberikan kredit
3) Menerbitkan surat pengakuan hutang
4) Membeli, menjual, atau menjamin atas resiko sendiri maupun untuk kepentingan dan atas
    perintah nasabahnya.
5) Menerima pembayaran dari tagihan surat berharga dan melakukan perhitungan dengan atau
    antar pihak ketiga.
6) Menyediakan tempat untuk penyimpanan barang dan surat berharga
7) Melakukan kegiatan penitipan untuk pihak lain
8) Memindahkan uang baik untuk kepentingan sendiri maupun kepentingan nasabah.
9) Menempatkan dana, meminjamkan dana sendiri, ataumeminjamkan dana pada bank lain
10) Melakukan penempatan dana dari nasabah kepada nasabah lainnya.
11) Melakukan usaha anak piutang, usaha kartu kredit, dan kegiatan wali amanat.
12)Menyediakan pembiayaan danmelakukan kegiatan lain berdasarkan prinsip syariah.
13) Untuk bank umum devisa, dapat melakukan kegiatan dalam valuta asing.
14) Melakukan kegiatan penyertaan modal pada bank atau perusahaan lain dibidang keuangan.
15) Melakukan kegiatan penyertaan modal sementara untuk mengatasi akibat kegagalan kredit
     atau kegagalan pembiayaan berdasarkan prinsip syariah.
16) Bertindak sebagai pendiri dana pensiun dan pengurus dana pensiun.
d) Jenis Bank Umum
1) Bank Umum milik pemerintah
2) Bank Umum milik swasta nasional
3) Bank Umum milik swasta asing
e) Bentuk Hukum Suatu Bank Umum
1) Perseroan Terbatas
2) Koperasi
3) Perusahaan Daerah
f) Produk Bank Umum
1) Uang giral
2) Jasa simpanan
3) Jasa pengiriman uang
4) Jasa penukaran uang asing
5) Jasa penitipan barang
Jelaskan Pengertian Bank Umum dan fungsinya? 4.5 5 om Wednesday, 1 October 2014  Pengertaian  Bank Umum Menurut UU No. 10 tahun 1998, Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdas...


No comments:

Post a Comment

Powered by Blogger.