Dalam setiap sidangnya, Konstituante ternyata tidak pernah menghasilkan apa-apa. Perpecahan antara partai atau golongan dalam tubuh Konstituante tampak makin jelas. Hal ini karena setiap wakil partai ingin memaksakan pendapatnya sesuai dengan kehendak partai yang diwakilinya. Akibatnya, sidang-sidangKonstituante selalu diwarnai perdebatan yang tiada habisnya dan berujung pada kegagalan untuk menyusun UUD baru. Kegagalan Konstituante mendorong presiden mengemukakan gagasan untuk kembali ke UUD 1945. Hal ini didukung oleh A. H. Nasution selaku Pimpinan ABRI. Ia menggerakkan Dewan Menteri untuk mendesak Dewan Konstituante agar menetapkan UUD 1945 secara konstitusional. Pada tanggal 19 Februari 1959 Dewan Menteri pun segera mengadakan sidang dan menghasilkan keputusan mengenai pelaksanaan Demokrasi Terpimpin dalam rangka kembali ke UUD 1945.
Keputusan Dewan Menteri itu mengandung tiga hal pokok, yaitu :
a. tentang UUD 1945,
b. prosedur kembali ke UUD 1945, dan
c. tentang masuknya golongan fungsional ke dalam DPR.
Pada tanggal 22April 1959 Presiden Soekarno berpidato di hadapan Konstituante yang isinya menganjurkan “untuk kembali kepada Undang- Undang Dasar 1945”. Dalam hal ini pemerintah, berdasarkan keputusan Dewan Menteri, menganjurkan Dewan Konstituante menetapkan UUD 1945 berlaku kembali. Sesuai Pasal 137 UUDS, maka diadakan pemungutan suara untuk menentukan sikap atas anjuran pemerintah tersebut. Namun, hingga pemungutan suara dilakukan sebanyak tiga kali (30 Mei, 1 Juni dan 2 Juni 1957), hasil tetap tidak mencapai dua per tiga suara. Dengan demikian Konstituante juga gagal menetapkan berlakunya kembali UUD 1945. Terjadilah suasana tegang yang diperburuk dengan adanya penolakan partai politik tertentu untuk menghadiri sidang lagi. Perkembangan ini dianggap sebagai keadaan darurat. Presiden Sukarno akhirnya mengeluarkan Dekrit Presiden pada tanggal 5 Juli 1959 melalui suatu upacara resmi di Istana Negara.
Adapun Isi Dekrit Presiden adalah sebagai berikut :
a. Bubarkan Konstituante
b. Berlakunya kembali UUD 1945
c. Tidak berlakunya lagi UUDS 1950
d. Akan dibentuk DPRS, MPRS, dan DPAS.
Secara umum Dekrit Presiden 5 Juli 1959 mendapat dukungan luas dari masyarakat. Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) segera mengeluarkan Perintah Harian yang ditujukan kepada seluruh anggota TNI untuk melaksanakan dan mengamankan Dekrit tersebut. Sementara itu,MahkamahAgung (MA) juga membenarkan tindakan presiden mengeluarkan Dekrit tersebut.
Dampak keluarnya Dekrit Presiden 5 Juli 1959, antara lain sebagai berikut:
1) Pertentangan dalam tubuh Konstituante berakhir, karena berdasarkan
Dekrit, badan ini memang dibubarkan.
2) Kehidupan berbangsa dan bernegara Indonesia diatur kembali oleh Konstitusi UUD 1945.
3) Indonesia memasuki era Demokrasi Terpimpin.
4) Bangsa Indonesia terhindar dari perpecahan, terkait denganpertentangan dalam Konstituante.
No comments:
Post a Comment